BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor
1. Honorer Kategori 2 (THK2) yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Keputusan Menpan-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024-Istimewa-IST, Dokomen
3. Non-ASN yang belum terdaftar di BKN tetapi sudah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB
Demikian informasi ini, semoga para honorer di seluruh Indonesia dapat memahami dan menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan lainnya. (**)