Tak hanya melakukan kajian secara hukum, kepada KPU Bengkulu Selatan, Reskan Effendi mengutip petuah Mahkamah Agung (MA). Di mana, selangkah saja keluar dari penjara, itu sudah dinyatakan bebas.
"Ada lagi mengatakan kalau itu masa bebas bersyarat. Saya pelajari, ada petuah MA. Bebas bersyarat itu mantan napi yang mana satu langkah dari penjara, sudah bebas. Jadi saya yakin, saya bisa mencalonkan diri," pungkas Reskan. (**)
Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan
Jumat 13-09-2024,09:47 WIB
Editor : Andri Irawan
Kategori :