RASELNEWS.COM - Pendaftaran untuk Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kini telah dibuka.
Hal ini tentunya menjadi kesempatan baik bagi para lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan kuliah di perguruan tinggi dengan dukungan dana hingga Rp9 juta per semester.
Pendaftaran resmi dibuka hingga 3 September 2024. Beasiswa ini menawarkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta per semester.
Bantuan ini bisa digunakan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Informasi ini dirilis melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, yang mengajak para calon mahasiswa untuk segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan Umum
Jika Anda tertarik untuk mendaftar Beasiswa KJMU Tahap 2, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:6 Jenis Beasiswa Kuliah S1-S3 ke Singapura, Bisa Masuk NUS atau NTU, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
2. Scan Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa dari perguruan tinggi tempat Anda terdaftar.
3. Scan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili di DKI Jakarta.
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Scan Kartu Hasil Studi (bagi yang sudah menjalani semester sebelumnya).
6. Surat Pernyataan yang menyatakan Anda warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, BUMN, maupun BUMD.
7. Surat Pernyataan di atas Materai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali Anda tidak memiliki mobil atau aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerk dengan kapasitas minimal 19 liter.
8. Surat Pernyataan di atas Materai yang menyatakan bahwa Anda saat ini tidak menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, calon penerima beasiswa KJMU Tahap 2 juga harus memenuhi persyaratan khusus:
BACA JUGA:BURUAN! Kemenag Buka 1.000 Beasiswa S1-S3 bagi Para Santri Pondok Pesantren, Catat Syaratnya
1. Lulusan Pendidikan Menengah di DKI Jakarta: Anda harus lulus dari SMA, SMK, atau MA di DKI Jakarta, dengan kelulusan maksimal tiga tahun sebelumnya.