BACA JUGA:Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer
Sebelumnya, KemenPAN-RB meminta semua honorer yang memenuhi kriteria, yaitu memiliki masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun, untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2024.
Ini adalah kesempatan bagi semua honorer, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024
Per Januari 2025, tidak akan ada lagi honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau guru tidak tetap (GTT) non-ASN.
Status kepegawaian hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK.
Pemerintah daerah juga dilarang merekrut honorer baru tanpa izin resmi dari pemerintah melalui MenPANRB. (**)