Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

Kamis 05-09-2024,09:32 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

6. Memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.

7. Memiliki penilaian kinerja dengan minimal kategori "Baik."

8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa yang sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah

9. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Pengaturan terkait pengembalian Tunjangan Sertifikasi ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 3 Agustus 2023.

Dengan memahami ketentuan ini, guru dapat memastikan mereka mematuhi peraturan sehingga tidak menghadapi masalah terkait pengembalian Tunjangan Sertifikasi.

Pemerintah Daerah akan menghentikan tunjangan jika terjadi dengan alasan sesuai Pasal 17.

BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi

BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru

Ayat 1 menyebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah jika Guru ASN di daerah

1. meninggal dunia

2. mencapai batas usia pensiun

3. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri

5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025

Kategori :