Mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan ini meminta KPU untuk intens dalam memberikan informasi. Hal ini menyangkut waktu perbaikan adanya dokumen syarat bapaslon yang hanya diberikan waktu 3 hari saja.
"Ada waktu 3 hari perbaikan. Dan pastinya terbirit-birit. Apalagi perbaikan ini tidaklah mudah. Terlebih pada syarat yang sifanya harus dan wajib. Nah sejak awal seharusnya disampaikan ke tim paslon," kata Azes. (**)
Penyerahan Hasil Vermin Bakal Paslon oleh KPU Bengkulu Selatan Hujan Interupsi, Bawaslu Minta Tak Dibacakan
Kamis 05-09-2024,20:31 WIB
Editor : Andri Irawan
Kategori :