RASELNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir lebih dari 3,36 juta akses situs judi online hingga awal September 2024.
Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan masalah perjudian online yang kian berkembang.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini terlaksana berkat kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
BACA JUGA:PPATK: 41 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Sangat Fantastis
BACA JUGA:Gara-gara Judi Slot, Pemuda di Bengkulu Selatan Ini Gadaikan Mobil Kakak Kandung
"Hingga 1 September, kami berhasil memblokir lebih dari 3 juta situs judi online," ujar Budi Arie, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, 4 September 2024.
Sepanjang 2023 hingga 2024, Kominfo aktif memerangi konten negatif. Selama periode tersebut, sekitar 3,6 juta konten judi dan konten negatif lainnya telah diblokir.
Budi Arie juga mengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut bahwa pada 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Seluruh HP Anggota Polisi di Bengkulu Selatan Diperiksa, Ini Hasilnya
Jika tidak ditangani dengan serius, jumlah ini diperkirakan akan melonjak hingga Rp 900 triliun pada 2024.
"Pertumbuhan judi online sangat cepat. Pada 2017, transaksi judi hanya mencapai Rp 2 triliun, namun sekarang meningkat lebih dari 150 kali lipat," ujarnya.
Berkat berbagai langkah konkret selama setahun terakhir, akses masyarakat ke situs judi online menurun hampir 50% pada 2024. Selain itu, jumlah deposit ke situs judi online juga turun sebesar Rp 34,49 triliun.
Kominfo bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi sistem pembayaran yang mendukung perjudian online.
BACA JUGA:Sisi Lain Wisata Kamboja, 'Surganya' Bagi Pejudi yang Menjadi Target Pencari Kerja dari Indonesia
BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis
Budi Arie menekankan pentingnya pengawasan sistem pembayaran untuk menangani masalah ini.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini juga diwajibkan membuat pakta integritas agar tidak mendukung praktik perjudian. PSE yang melanggar akan dicabut izin operasionalnya.
Selain itu, operator pinjaman online (pinjol) yang terkait dengan judi akan dikenakan sanksi berat dan ditutup jika terlibat. Budi Arie menegaskan bahwa judi online merusak ekonomi negara serta berdampak buruk pada masyarakat dan keluarga.
BACA JUGA: Pengguna HP Oppo Keluhkan Notifikasi Iklan Judi! Begini Cara Mematikannya
BACA JUGA:Hentikan Sekarang! Nih 3 Dampak Buruk Kecanduan Judi Online
"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara konsisten. Jika dibiarkan, hal ini dapat menghambat cita-cita Indonesia Emas 2045," tegas Budi Arie. (**)