Cara Membuat Buat Paspor Online, Ikuti Langkah Mudah Ini

Cara Membuat Buat Paspor Online, Ikuti Langkah Mudah Ini

cara buat paspor secara online terbaru-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Masyarakat Indonesia kini dapat mengajukan dan membayar paspor secara online melalui berbagai platform. Pembayaran bisa dilakukan lewat m-banking, marketplace, serta dompet digital.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-paspor untuk mempermudah pengajuan paspor secara online, sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor imigrasi.

Namun, perlu diingat bahwa proses ini memerlukan koneksi internet dan akun di layanan pembayaran online seperti m-banking atau dompet digital.

BACA JUGA:Catat! Segini Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Langkah Pengajuan Paspor Melalui M-Paspor

Berdasarkan laman resmi imigrasi.go.id yang dilansir 31 Oktober 2024, berikut langkah-langkah mengajukan paspor secara online:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

2. Buat akun dengan melengkapi data diri

3. Login ke akun M-Paspor

4. Pilih jenis pengajuan paspor

BACA JUGA:Anda Honorer Kemenag? Nih Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dan Cara Cek Formasi di PDM Non ASN

5. Isi kuisioner dan unggah dokumen persyaratan yang diminta

6. Pilih lokasi pembuatan paspor dengan opsi "Pakai lokasi saat ini"

7. Tentukan kantor imigrasi dan tanggal kedatangan

8. Selesaikan pembayaran setelah kode billing tersedia (dibatasi 2 jam)

9. Unduh bukti pendaftaran dan bawa bersama dokumen asli ke kantor imigrasi

BACA JUGA:Cara dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1

Cara Membayar Paspor Secara Online

Menurut informasi dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut beberapa Cara membayar paspor online:

1. Bank Mandiri
        Login ke aplikasi dengan user ID dan password yang Anda miliki.
        Pilih menu “Bayar”, kemudian “Pajak”.
        Pilih “Pajak/PNBP/Cukai” dan masukkan kode billing.
        Konfirmasi pembayaran, masukkan PIN, dan simpan bukti transaksi.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Online

2. Bank BNI
        Login ke BNI Mobile dengan user ID dan m-PIN.
        Pilih “Pembayaran” lalu “Penerimaan Negara”.
        Masukkan kode billing, konfirmasi pembayaran, dan simpan bukti transaksi.

3. Bank BRI
        Masuk ke https://ib.bri.co.id.
        Login dengan user ID dan PIN.
        Pilih “Pembayaran” dan “MPN”.
        Masukkan nomor MPN G3, konfirmasi pembayaran, dan simpan bukti transaksi.

Sumber: