RASELNEWS.COM - Mobil pribadi berikut ini tidak akan bisa lagi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah sudah merancang aturan dalam hal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, aturan ini akan termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
BACA JUGA:Cara Daftar QR Code untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar Terbaru Tahun 2024
BACA JUGA:Honda Rilis Motor Baru Bebek Trail 125 CC, Harga Murah, Konsumsi BBM Jauh Lebih Irit Honda BeAT
Meski ada larangan, namun Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengimbau agar pemilik mobil pribai tertentu tidak panik.
Mereka masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi misalnya pertalite dan solar subsidi. Misalnya, angkutan um dan taksi online yang menjadi alat transportasi sehari-hari masyarakat
"Pemerintah cuma menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak lagi mendapatkan subsidi dengan cc tertentu," sebut Erika.
BACA JUGA:Crown Signia, Mobil SUV Hybrid Terbaru dari Toyota yang Siap Tantang Honda HR-V, Mesin 2500 CC Tapi Hemat BBM
Selain kendaraan umum, BBM bersubsidi juga bisa didapatkan oleh kendaraan yang mengantar logistik. Sementara untuk industri akan dikaji kembali.
Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM bersubsidi dengan mengacu pada kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Untuk kendaraan solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Bersubsidi atau pertalite maksimal 1.400 CC.
BACA JUGA:Soal BBM, Pengendara di Bengkulu Selatan Diminta Jangan Panik, Nih Dengarkan Penjelasan Pihak SPBU
BACA JUGA:Lebih Unggul dari Agya dan Ayla! Mobil Ini Cuma Dibanderol Rp 80 Jutaan Saja, Bandel dan Hemat BBM
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berharap aturan ini bisa diterapkan per 1 Oktober 2024. Dengan aturan ini, maka kedepan masyarakat golongan tertentu harus membeli BBM non subsidi. "Ini agar BBM subsidi lebih tepat sasaran," tegas Luhut. (**)