BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Bengkulu Selatan dimulai.
Bagi Anda yang berminat, berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi Pengawas TPS.
Dalam rekrutmen ini, Bawaslu membutuhkan 330 orang terdiri 329 TPS reguler dan 1 TPS khusus yakni di Rutan Manna.
Namun ingat, pendaftaran bukan ditujukan ke Bawaslu Bengkulu Selatan Proses rekrutmen dilakukan sepenuhnya di Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam masing-masing wilayah.
"Iya, pendaftaran dan penerimaan berkas untuk gelombang pertama 12 sampai 28 September atau selama 17 hari," ujar anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat SPd.
Dalam seleksi ini, panwascam akan membentuk panitia. Panitia ini bertugas muali dari mengumumkan pendaftaran calon Pengawas TPS, penjaringan calon Pengawas TPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Turun Lapangan, Pastikan Pencoklitan Pilkada 2024 Berjalan
Kemudian penerimaan berkas administrasi calon Pengawas TPS, mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, hingga melaksanakan wawancara.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ancam Pidana Bagi Calon Independen yang Palsukan Dukungan
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;