Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK

Sabtu 14-09-2024,13:13 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus berupaya agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk itu, mereka memperpanjang kontrak kerja 850 guru honorer dan tenaga non-kependidikan yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu

BACA JUGA:PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?

"Hari ini kami melakukan perpanjangan kontrak dan pembagian SK honorer daerah untuk 850 orang," kata Bupati Mukomuko, Sapuan, Jumat 13 September 2024 setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja bagi 850 tenaga honorer guru dan non-kependidikan di Gedung Balai Daerah Pemkab Mukomuko.

Dari 850 tenaga honorer tersebut, terdapat 430 guru SD, 172 guru SMP, 233 guru PAUD, dan 15 guru SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS

Setelah menerima SK, mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah yang telah masuk dalam database BKN, dan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tahun ini.

Pemkab Mukomuko memiliki 400 formasi PPPK untuk tahun 2024. "Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat 400 kursi PPPK," ujar Sapuan.

Sementara itu, sisanya, yaitu 450 tenaga honorer, diharapkan bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun depan.

Sapuan menegaskan bahwa Pemkab Mukomuko akan terus berusaha agar seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN dapat diangkat menjadi PPPK, mengingat banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN

BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS

Selain itu, pemerintah pusat bersama Komisi II DPR telah menyepakati penyelesaian masalah honorer tahun ini, di mana semua tenaga honorer yang masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK.

Beberapa di antaranya juga berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.

Ketentuan ini diatur dalam tiga KepmenPANRB terkait seleksi PPPK 2024, yaitu Keputusan menteri PANRB 247,348,dan 349 tahun 2024.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

Dalam KepmenPANRB tersebut dinyatakan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak mengisi lowongan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.

Pengangkatan ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. (**)

Kategori :