Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

Minggu 15-09-2024,11:42 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024 diharapkan menjadi solusi efektif dalam menangani masalah pegawai non-ASN atau honorer, yang saat ini masih mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengajak seluruh honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi.

Jika seorang honorer tidak mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2024, maka status mereka tidak akan berubah menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK

BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu

Aba menjelaskan bahwa untuk menjadi ASN PPPK, semua honorer, termasuk peserta prioritas, harus menjalani tahapan seleksi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.

"Tidak ada yang diangkat otomatis menjadi PPPK, semua harus mengikuti tes," tegas Aba Subagja pada Sabtu (14/9).

Aba juga mengimbau para honorer dengan masa kerja minimal dua tahun, baik yang terdaftar di database BKN maupun yang belum, untuk segera mendaftar seleksi PPPK 2024. "Honorer yang telah bekerja minimal dua tahun harus mendaftar, meskipun mereka belum tercatat dalam pendataan BKN," katanya.

BACA JUGA:PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

Bagaimana dengan honorer yang sudah mengundurkan diri? Apakah mereka bisa ikut seleksi PPPK 2024?

Aba Subagja menegaskan bahwa honorer yang telah mengundurkan diri tidak dapat lagi mendaftar, karena dianggap sudah tidak berminat menjadi ASN PPPK.

Kategori :