BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU akhirnya menetapkan 3 dari 4 bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan menyerahkan SK Penetapan Paslon Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
Keputusan itu sudah diberikan kepada paslon melalui liasion office (LO) 4 bapaslon Minggu, 22 September 2024 pukul 17.47 WIB di ruang media center yang dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Bengkulu Selatan.
SK diserahkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani didampingi 4 anggotanya. Dalam keputusan tersebut, KPU memutuskan 3 paslon yakni :
Ketua KPU Bengkulu Selatan menyerahkan SK Penetapan Paslon Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
1. Paslon H Rifai SSos dan Yevri Sudianto yang diusulkan gabungan parpol terdiri dari PAN dan Partai Gerindra dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Bengkulu Selatan pada Pemilu 2024 sebanyak 20.530 suara sah.
2. Paslon Gusnan Mulyadi SE MM dan Iisumirat ST yang diusulkan gabungan partai terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan Partai Golkar dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Bengkulu Selatan pada Pemilu 2024 sebanyak 34.775 suara
Ketua KPU Bengkulu Selatan menyerahkan SK Penetapan Paslon Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
3. Paslon Hj Elva Hartati SIp dan Makrizal Nedi yang diusulkan gabungan partai terdiri dari PPP, PDI Perjuangan dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Bengkulu Selatan pada Pemilu 2024 sebanyak 30.425 suara sah.
Sementara bapaslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto tidak ditetapkan sebagai paslon lantaran Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara adminitrasi.
Ketua KPU Bengkulu Selatan menyerahkan SK Penetapan Paslon Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
Reskan dinyatakan TMS lantaran belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang diancam penjara 5 tahun lebih. KPU menyebut surat pengakhiran bimbingan Reskan Effendi berakhir pada 25 Januari 2022.
Meski dinyatakan TMS, namun LO Reskan-Faizal tetap hadir dan mengambil keputusan tersebut. (**)