Sebelum adanya PermenPAN-RB 7/2023, tidak ada aturan tentang kenaikan gaji bagi PPPK, baik kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa.
Anas menambahkan bahwa PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala apabila telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan, seperti yang diatur dalam lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, PPPK harus memiliki nilai kinerja tahunan paling rendah "baik" selama dua tahun terakhir untuk dapat menerima kenaikan gaji berkala.
BACA JUGA:PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Lalu Bagaimana?
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Ada 4 Alternatif, Tenaga Honorer Diminta Bersiap
Persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V, yang bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama setelah mencapai satu tahun MKG.
Selain KGB, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa jika mereka memiliki predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Aturan yang sama berlaku untuk PPPK yang menerima perpanjangan masa perjanjian kerja.
BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN
Pemberian KGB bagi PPPK ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang (PyB), yang memuat informasi seperti nama, nomor induk pegawai, jabatan, golongan, masa perjanjian kerja, besaran gaji lama dan baru, serta tanggal berlakunya gaji baru.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menyatakan bahwa PPPK dapat menerima KGB atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)