RASELNEWS.COM - Pemberian kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum merata.
Ribuan PPPK yang diangkat pada tahun 2021 dan 2022 belum menerima kenaikan gaji berkala (KGB).
Sebagai contoh, di Kabupaten Blitar, lebih dari 3.000 PPPK dari angkatan 2021 dan 2022 belum menerima KGB, meskipun waktu pengangkatan mereka sudah melewati beberapa bulan hingga setahun.
"Di Kabupaten Blitar lebih dari 3 ribu PPPK belum menerima kenaikan gaji berkala. Ini sangat mengecewakan, terutama ketika daerah tetangga sudah menerima KGB," ungkap Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati.
BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
Sri mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam menyelesaikan pengangkatan honorer K2 dan non-K2, di mana saat ini semua guru honorer K2 dan non-K2 di daerah tersebut telah diangkat melalui seleksi PPPK 2023.
Namun, ia menyoroti bahwa meskipun pengangkatan honorer sudah selesai, hak-hak PPPK, seperti KGB, diabaikan.
Ia mengaku telah menanyakan masalah ini kepada pihak Pemkab, namun jawaban yang diterima sangat mengecewakan.
BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak
Pemda beralasan bahwa tidak ada anggaran untuk membayar KGB, dan tidak diketahui kapan pembayaran akan dilakukan. "Sangat menyedihkan. Teman-teman di daerah lain sudah menerima KGB, sementara kami belum," keluhnya.
Sri juga mempertanyakan mengapa Pemkab Blitar belum menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya
Aturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa PPPK yang memenuhi syarat berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. "PermenPAN-RB 7/2023 seolah tumpul di daerah. Kami berharap pemda segera merealisasikan regulasi ini. Tolong jangan diulur-ulur lagi," tegas Sri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun serta memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Kerja Honorer, yang Masuk Database BKN Siap Terima SK PPPK
BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu