Apa Kabar Rancangan PP Manajemen ASN? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Selasa 24-09-2024,20:42 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pada 23 Juli 2024 menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah hampir selesai.

Kabar ini pun sudah lama dinanti tenaga honorer. Saat itu, Azwar Anas menjelaskan pembahasan substansi RPP Manajemen ASN telah dilaksanakan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).

“Draf RPP Manajemen ASN hasil uji publik telah difinalisasi dan mengalami pengayaan substansi. Selanjutnya, akan diajukan untuk harmonisasi sebelum disahkan oleh Presiden dan diundangkan sebagai PP,” ujar Azwar Anas di Jakarta pada Selasa (23/7), dikutip dari pernyataan Humas KemenPANRB.

BACA JUGA:Ribuan PPPK 2021 dan 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Dinilai Kurang Efektif

BACA JUGA:Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa

 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, 28 Agustus 2024, Azwar Anas juga menyinggung substansi RPP Manajemen ASN, khususnya terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Terkait pengadaan ASN, Menteri Anas menyoroti tiga hal penting yaitu fleksibilitas pengadaan, penyelesaian tenaga non-ASN (honorer K2 dan lainnya), serta pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menteri Anas juga menyampaikan permintaan maaf karena PP Manajemen ASN belum bisa diterbitkan sesuai jadwal yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang seharusnya selesai pada April 2024. “Hal ini disebabkan oleh banyaknya substansi yang diatur dalam Rancangan PP Manajemen ASN,” ungkap Azwar Anas.

BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak

Dia menjelaskan bahwa kompleksitas RPP Manajemen ASN mencakup 22 substansi, dan transformasi manajemen ASN memerlukan kajian mendalam terkait risiko yang mungkin muncul.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penyelesaian sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk PP Manajemen ASN yang diharapkan dapat mengatur penyelesaian honorer.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya

Hingga pekan ketiga Agustus, PP tersebut belum juga diterbitkan. "Ini sudah sangat lama, seharusnya April. Saya tidak tahu siapa di antara kita yang melanggar undang-undang," cetus Doli Kurnia.

Dia meminta penjelasan dari Menteri Anas mengapa PP Manajemen ASN belum diterbitkan, padahal tenggat waktunya sudah terlewat.

"Jelaskan, kenapa ini belum selesai. Amanat UU seharusnya 30 April, sekarang sudah Agustus," lanjut Doli Kurnia.

Kategori :