ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

Rabu 25-09-2024,17:49 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024. ASN diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan dalam proses ini.

Sebagai representasi pemerintah, ASN harus berkomitmen untuk profesional, netral, dan berintegritas.

Berikut beberapa pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN:

1. Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga terkait peserta Pilkada.

BACA JUGA:37 Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Satu Kabupeten di Bengkulu, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Cuti Kampanye, Ini Sang Pengganti! Pilkada Bengkulu Selatan

2. Sosialisasi atau kampanye melalui media sosial untuk mendukung peserta Pilkada.

3. Hadir di deklarasi atau kampanye peserta Pilkada dan memberikan dukungan aktif.

4. Membuat postingan, komentar, share, like, atau bergabung dalam grup pendukung peserta Pilkada.

5. Mengunggah foto bersama peserta Pilkada di media sosial yang dapat diakses publik.

6. Memperlihatkan simbol atau gerakan keberpihakan kepada peserta Pilkada.

7. Menggunakan latar belakang foto atau atribut partai politik terkait Pilkada.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan: Elva-Makrizal 1, Gusnan-Iisumirat 2, Rifai-Yevri 3

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Besok, Tamu Undangan Dibatasi, Ini Aturannya

8. Mengikuti kampanye, sosialisasi, atau pengenalan peserta Pilkada.

9. Jika pasangan suami/istri ASN ikut deklarasi atau kampanye tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Kategori :