10. Melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat untuk mencalonkan diri tanpa status CLTN.
11. Mendukung calon perseorangan dengan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP.
Manfaat Netralitas bagi ASN:
1. Bagi Masyarakat:
Pelayanan publik menjadi lebih adil dan memuaskan.
BACA JUGA:SAH! KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024
BACA JUGA:35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang
2. Bagi ASN:
Karir berkembang lebih baik berdasarkan integritas, kompetensi, dan kinerja.
3. Bagi Organisasi:
Target pemerintahan lebih mudah dicapai karena ASN fokus pada kinerja, bukan politik. Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel.
Risiko Jika ASN Tidak Netral:
- Diskriminasi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Honor KPPS Pilkada 2024 Tak Sama dengan Pemilu
BACA JUGA:SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
- Terlalu banyak penunjukan politik pada jabatan birokrasi.
- Konflik kepentingan yang merusak profesionalisme ASN.
Dengan memahami pelanggaran-pelanggaran di atas, diharapkan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. (**)