Ternyata Ini Penyebab Mobil Sering Mogok di Rel Kereta Api? Simak Tips Aman Saat Melintas di Rel Kereta

Kamis 03-10-2024,17:17 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM -  Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut jika sepanjang tahun 2023 telah terjadi 173 kecelakaan lalu lintas di rel kereta api.

Sebagian besar insiden ini disebabkan oleh ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada, serta mobil yang mogok di tengah rel.

Lantas apa penyebab mobil mogok di rel kereta? Penyebab utama mesin mobil tiba-tiba mati saat melintas di perlintasan kereta sering kali terkait dengan medan magnet yang ada di rel.

BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas Tak Laku di Pasaran, Padahal Sudah Dijual Murah, Nih Penyebabnya

BACA JUGA:Jerawat Tumbuh di Dada? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berdasarkan penelitian dari Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, rel kereta menghasilkan emisi elektromagnetik akibat adanya kabel penghantar arus listrik yang terpasang.

Sayangnya, kabel ini sering tidak kompatibel dengan sistem elektronik mobil, terutama saat kereta api mendekat dalam radius sekitar 600 meter.

Kereta Api Indonesia (KAI) juga menjelaskan bahwa medan magnet yang dihasilkan oleh dinamo lokomotif bisa menjangkau hingga satu kilometer, sehingga penting bagi petugas untuk menutup palang pintu sebelum kereta terlihat.

Jika pengemudi tidak menurunkan gigi mesin, mesin dinamo dan koil dapat mati akibat medan magnet dari lokomotif.

BACA JUGA:14 Makanan Penyebab Munculnya Jerawat! Baiknya Dihindari

BACA JUGA:Dokter spesialis jantung dan Pembuluh Darah Ungkap Penyebab Stroke pada Anak Muda

Melihat tingginya angka kecelakaan di rel kereta api, sangat penting untuk mengetahui cara melewati rel kereta api dengan aman. Berikut adalah beberapa tipsnya:

1. Kurangi Kecepatan

Jangan terburu-buru saat mendekati perlintasan kereta. Kurangi kecepatan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan untuk melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.

Utamakan prioritas kepada kereta api saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup.

BACA JUGA:Apakah Kerokan Bisa Tuntas Mengatasi 'Masuk Angin'? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

BACA JUGA:Gondongan atau Bengkak di Pipi Adalah Penyakit Menular! Ini Penyebab dan Cara Mengobatinya

2. Jaga Jarak Aman

Selalu perhatikan tanda-tanda dan sinyal yang ada di perlintasan kereta. Berhenti di belakang garis perlintasan saat lampu merah berkedip atau palang pintu mulai menutup untuk menjaga jarak aman.

3. Turunkan Posisi Gigi untuk Mobil Manual

Bagi pengemudi mobil manual, disarankan untuk memindahkan transmisi ke gigi pertama saat melintasi rel. Hal ini akan membantu menjaga kestabilan mesin.

Kategori :