RASELNEWS.COM - Masalah baru kembali muncul bagi para honorer dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pendaftaran akan ditutup pada 20 Oktober, namun banyak honorer mengeluhkan ketidaksesuaian formasi yang dibuka dengan ijazah yang mereka miliki.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Masih Bingung Soal Meterai, BKN Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Jadi Solusi Bagi Honorer Teknis Tanpa Sertifikat Keahlian
Selain itu, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja tidak menyediakan formasi PPPK yang sesuai dengan jabatan mereka.
Selain itu, honorer teknis juga menghadapi kendala terkait persyaratan sertifikat keahlian yang diperlukan untuk mendaftar.
Banyak yang belum mendaftar karena tidak memiliki sertifikat tersebut.
Masalah terbaru yang dihadapi honorer adalah terkait penggunaan meterai.
BACA JUGA:Format dan Ukuran Berkas Pendaftaran PPPK 2024 Teknis, Jangan Keliru!
BACA JUGA:Jangan Sampai TMS! Ini Ketentuan dan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, mengungkapkan bahwa banyak honorer yang belum memahami aturan terkait meterai.
Padahal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa pendaftaran bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai.
Sahirudin mengingatkan para honorer agar tidak terhambat dalam proses pendaftaran hanya karena masalah meterai.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan 2.394 formasi PPPK 2024, Disdukcapil Tambah Waktu Layanan Sabtu dan Minggu
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, juga mengingatkan bahwa penggunaan meterai palsu atau meterai bekas pakai dapat menyebabkan pelamar didiskualifikasi dari seleksi PPPK 2024.
Pemerintah memiliki cara untuk mendeteksi keaslian meterai yang digunakan, sehingga pelamar diimbau untuk tidak melakukan kecurangan. (**)