RASELNEWS.COM - Khusus untuk honorer yang dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi PPPK 2024, pemerintah akan memberikan kesempatan ketiga untuk mendaftar sebagai ASN.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) untuk tenaga kependidikan, Herlambang Susanto, bersama dengan MenPANRB Rini Widyantini.
BACA JUGA:Menjelang November 2024, BKN Sudah Rilis Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Siap-Siap!
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Periode 2 Digelar November, Siapa Saja yang Bisa Ikut?
Honorer yang tidak lolos pada tahap 1 dan 2 diharapkan dapat mengikuti tahap 3 dengan tambahan formasi yang tersedia.
Pada tahap 3 ini, semua honorer, baik dari kategori K2 maupun non-K2, akan dianggap setara dalam database BKN.
Tidak ada lagi prioritas pelamar, dan status mereka akan disetarakan.
Selain itu, bagi honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi, secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Tips Mengelola Stres Selama Persiapan CPNS dan PPPK 2024! Lakukan 6 Hal ini Agar Hasil Maksimal
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Tuntaskan Masalah Honorer dan Angkat ASN PPPK
Ke depannya, status mereka akan ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap berdasarkan peringkat dan kemampuan APBD daerah masing-masing.
Sebelumnya, MenPANRB yang saat itu dijabat oleh Azwar Anas, telah memastikan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai instruksi Presiden, pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK dan mengangkat honorer menjadi PPPK.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Ribuan Honorer TMS, Apakah Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap Pertama Dibuka, Ada 89.781 untuk 2 Kategori Pelamar, Segera Daftar!
Penuntasan pengangkatan tenaga honorer ini masih berlangsung hingga Desember 2024, melalui seleksi serta disesuaikan dengan anggaran daerah.
Status PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Inilah dua kesempatan baik yang diberikan pemerintah bagi honorer yang gagal administrasi atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024. (**)