Skor SKD CPNS 2024 Sama? Apa yang Terjadi? Berikut Ketentuannya

Rabu 30-10-2024,10:18 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Apa yang terjadi jika skor SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain? Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Hal ini menjadi penting, terutama karena ujian SKD berlangsung dari 17 Oktober hingga 1 November 2024.

Untuk itu, penting bagi setiap peserta memahami bagaimana penilaian dilakukan jika ada kesamaan skor. Berikut ketentuan yang berlaku jika skor SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain.

BACA JUGA:Data BKN: Sebagian Besar Honorer di Database Belum Submit untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Merujuk informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika dua atau lebih peserta memiliki nilai SKD yang sama, penentuan kelulusan akan dimulai dengan membandingkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika nilai TKP juga sama, selanjutnya akan dilihat nilai Tes Intelegensi Umum (TIU).

Sebagai langkah terakhir, jika nilai TIU juga masih sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:Tak Hanya SKD, Peserta Wajib Persiapkan Diri Hadapi SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisinya

Sebagai tambahan, nilai kumulatif minimum yang harus dicapai peserta agar lulus SKD adalah 550.

Peserta dapat meraih nilai maksimum masing-masing tes, yaitu 175 untuk TWK, 150 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Namun, ada juga ambang batas minimal yang harus dipenuhi, yaitu TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2024

Hanya Peserta Terbaik yang Lanjut ke Tahap SKB

Selain nilai, ada aturan lain mengenai jumlah peserta yang bisa melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang berhak lanjut ke SKB adalah tiga kali lipat dari jumlah formasi yang tersedia di tiap instansi.

Ini berarti, meskipun peserta telah memenuhi ambang batas nilai, mereka tetap harus berada di peringkat terbaik agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Kacau! Ada Peserta Tes SKD CPNS 2024 Ketahuan Bawa Jimat

Sebagai catatan, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, yang mengatur tentang nilai ambang batas SKD dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Jadi, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas, tetapi juga bersaing untuk mendapatkan peringkat terbaik agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. (**)

Kategori :