RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia segera membuka rekrutmen untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.
Ada beberapa persyaratan baru yang perlu diperhatikan calon pelamar. Pengumuman jadwal seleksi rekrutmen petugas haji 2025 ini akan disampaikan pada 4 November 2024.
Seleksi akan dilakukan bertahap di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
BACA JUGA:Cara Mengecek Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2024 Kemenag dan Jadwal SKD-SKB
BACA JUGA:INGAT! Ada 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024
Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2025
1. Kemampuan Bahasa Isyarat
Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa syarat tambahan untuk rekrutmen kali ini adalah kemampuan dalam bahasa isyarat.
"Masyarakat mengeluhkan bahwa kaum disabilitas kurang mendapat perhatian. Maka pada 2025, kami mengangkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad Selasa 29 Oktober 2024 dikutip dari laman kemenag.go.id.
BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Lengkap SKD CPNS 2024 Kemenag Dalam Negeri dan Luar Negeri
"Petugas yang mampu berkomunikasi dengan disabilitas, seperti tunawicara, akan mendapat nilai tambah dan bisa masuk dalam kategori layanan khusus bagi disabilitas," tambah Arsad.
2. Batas Usia
Batas usia maksimal petugas haji ditetapkan 45 tahun untuk beberapa bidang layanan khusus, terutama dalam peran PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji).
"PKP3JH akan direkrut dari tenaga medis yang bekerja di rumah sakit TNI atau POLRI. Karena peran ini membutuhkan kesiapan menghadapi situasi darurat, usia maksimal dibatasi 45 tahun," jelas Arsad.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kemenag Sebut 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024
Kondisi kesehatan petugas juga akan diperiksa melalui Medical Check-Up (MCU) sebagai persyaratan.
"Kami meminta calon petugas melakukan MCU lengkap untuk memastikan mereka sehat, menghindari masalah yang terjadi di tahun 2024," tegas Arsad.
Arsad menambahkan bahwa proses rekrutmen tahun ini penting karena ada pengurangan kuota petugas dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Dibuka Mulai 1 September, Ini Formasi yang Tersedia
BACA JUGA:Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun, Ini Pertimbangan Kemenag
"Keterbatasan jumlah petugas menjadi tantangan krusial. Sebesar apa pun akomodasi dan layanan, jika tanpa dukungan jumlah petugas yang memadai, akan menimbulkan kendala," ujar Arsad.
Persyaratan Umum Petugas Haji 2025
Berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya, berikut persyaratan umum untuk petugas haji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berbadan sehat