TIP tipe B dapat disediakan di tol antarkota dengan panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antara TIP tipe A dan tipe B yakni 10 km.
Jarak antar TIP tipe B juga minimum 10 km. Jarak minimum antara TIP tipe C dengan TIP lainnya adalah 2 km.
Selain aturan tersebut, ada peraturan bagi pengusaha jalan tol untuk mengalokasikan minimal 30 persen lahan rest area bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Berlanjut
Namun, UMKM yang dapat membuka usaha di rest area harus memiliki surat keterangan resmi dari pemerintah. (**)