RASELNEWS.COM - Kasus terkait tenaga honorer yang telah putus kontrak tetapi lolos seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 muncul di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Honorer yang kontraknya sudah habis dapat lulus seleksi administrasi PPPK 2024 karena memiliki surat keterangan kerja dari dinas tempatnya bekerja hingga 2022.
Meski masa kerja mereka berakhir pada 2022, status lulus seleksi administrasi tetap diberikan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Saili, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meninjau ulang kelulusan tenaga honorer tersebut.
Saili menilai keputusan itu merugikan honorer yang masih aktif dan telah lama mengabdi.
“Kami dari komisi 1 minta agar BKPSDM Kbupaten Mukomuko meninjau ulang keputusan yang menyatakan lulus honorer yang sudah putus kontrak tersebut. karena ini merugikan honorer yang terus mengabdi," ujarnya.
Desakan ini muncul setelah honorer aktif yang masih bekerja menyampaikan keberatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
Mereka menilai bahwa honorer yang sudah tidak bekerja sejak 2022 namun tetap lulus seleksi administrasi PPPK mencederai rasa keadilan dan merupakan tindakan yang tidak adil.
Saili menganggap keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK 2024 di Mukomuko merugikan pelamar lain yang memenuhi semua persyaratan dan bertentangan dengan aturan seleksi.
Menanggapi protes dari para honorer, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dalam tahap pengumuman pasca-sanggah.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Pengumuman Resmi Dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
"Apabila terjadi kesalah terhadap verifikasi internal, sanggahan dapat diterima," kata Niko.
Namun, ia menegaskan jika pelamar yang terbukti tidak aktif bekerja akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia juga menyayangkan adanya dinas yang mengeluarkan surat keterangan kerja hingga 2022 bagi tenaga honorer yang tidak lagi bekerja.