RASELNEWS.COM - Berdasarkan Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 bahwa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk ajukan cuti saat sakit.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menderita sakit memiliki hak untuk menerima cuti sakit selama sehari jika menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan.
Untuk cuti sakit lebih dari satu hari, PNS wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Ini Rinciannya!
BACA JUGA:CPNS 2024 Wajib Ikut Latsar! Simak Materi dan Tahapan Pelaksanaannya
Para PNS wajib juga melampirkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit jika ingin mengajukan dua jenis cuti tersebut.
Berikut ketentuan cuti sakit PNS, sesuai dengan Peraturan BKN 24/2017 Jo dan Peraturan BKN 7/2021:
1. Cuti Sakit Satu Hari:
PNS yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit selama satu hari dengan syarat menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan.
BACA JUGA:Apa Beda SKB Non CAT dan CAT pada CPNS 2024? Berikut Penjelasan
BACA JUGA:Peserta Lulus CPNS 2024 Diminta Siapkan Uang, Ini Alasan BKN
2. Cuti Sakit Lebih dari Satu Hari:
Jika PNS memerlukan cuti sakit lebih dari satu hari, pengajuan permintaan harus dilakukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dilampiri surat keterangan dari dokter.
3. Durasi Maksimal Cuti Sakit:
- Beberapa ketentuan mengenai durasi cuti sakit bagi PNS
- Cuti sakit kepada PNS bisa diberikan sampai maksimal 1 tahun.
BACA JUGA:Skor SKD CPNS 2024 Sama? Apa yang Terjadi? Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:Data BKN: Sebagian Besar Honorer di Database Belum Submit untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024
- Jika diperlukan, durasi cuti ini bisa diperpanjang maksimal 6 bulan dengan surat keterangan dari tim penguji kesehatan.
- Jika PNS belum sembuh setelah jangka waktu cuti maksimal, kesehatannya harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan.
4. Pemberhentian dengan Hormat:
Apabila hasil pengujian kesehatan menunjukkan PNS belum pulih dari penyakitnya setelah batas cuti maksimal, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat karena alasan kesehatan.
BACA JUGA:Tak Hanya SKD, Peserta Wajib Persiapkan Diri Hadapi SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisinya