BACA JUGA:Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2024
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus:
- PNS perempuan yang usai mengalami keguguran berhak atas cuti sakit maksimal satu setengah bulan atau 45 hari.
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam tugas dan membutuhkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga dinyatakan sembuh.
- Selama masa menjalani cuti sakit, PNS tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan.
Informasi ini berdasarkan rilis akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial. (**)