RASELNEWS.COM - Tenaga honorer benar-benar akan dihapuskan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di instansi pemerintahan pun dilarang melakukan rekrutan tenaga honorer baru setelah seleksi PPPK 2024.
Hal ini salah satunya telah diterapkan Pemkab Natuna, Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024, yang secara resmi melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh unit kerja di Kabupaten Natuna.
BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Natuna untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem kerja yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Desak BKPSDM Tinjau Kelulusan Honorer Putus Kontrak!
Pemkab Natuna menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian, surat edaran ini diharapkan mendorong pelayanan publik yang efisien dan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur di Pemkab Natuna.
Dalam kebijakan ini, para Kepala Perangkat Daerah diingatkan untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN atau honorer, terutama untuk mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh tenaga non-ASN yang kini telah menjadi ASN.
Pemerintah ingin memastikan agar posisi yang sudah terisi oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, tidak diisi kembali oleh tenaga honorer baru.
Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi masalah tenaga honorer secara tuntas, tanpa memunculkan siklus perekrutan non-ASN baru yang bisa menyebabkan masalah kepegawaian di kemudian hari.
BACA JUGA:Gaji Guru di Tahun 2025 Diusulkan Naik 2 Juta! Guru ASN atau Honorer yang Berhak?
SE tersebut juga menegaskan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer akan menghadapi konsekuensi hukum.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh Kepala OPD lebih patuh pada aturan dan tidak melakukan pengangkatan yang dilarang.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
Kebijakan ini juga didukung oleh komitmen pemerintah dalam membuka peluang rekrutmen ASN tahunan melalui dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Harapannya, dengan adanya rekrutmen ASN setiap tahun, kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dapat terpenuhi secara lebih terencana, tanpa ketergantungan pada pengangkatan tenaga honorer.
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
Melalui kebijakan yang terstruktur ini, Pemkab Natuna berupaya membangun sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terarah, serta memastikan bahwa masalah tenaga honorer tidak akan berulang. (**)