BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
"Terus terang saya merasa khawatir, kecuali bila terdapat pasal khusus untuk para honorer yang berstatus TMS supaya mereka bisa ikut seleksi PPPK," katanya.
Lebih lanjut, Nurbaitih menambahkan bahwa revisi UU ASN 2023 bisa menjadi kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal baru yang mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal ikut seleksi PPPK karena terbentur persyaratan dan usia.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Pengumuman Resmi Dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
Apakah aspirasi honorer seperti yang disampaikan Nurbaitih akan terwujud?
Sebagai lembaga politik, DPR memiliki tugas mendengar dan mewujudkan aspirasi rakyat, sehingga ada peluang bahwa revisi UU ASN juga akan membahas penyelesaian masalah honorer. (**)