Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya

Sabtu 16-11-2024,14:12 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan dimulai besok atau Minggu 17 November hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini ditujukan bagi tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.

Selain itu, seleksi ini juga dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kado Spesial untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Formasi PPPK, Simak Ya..

BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN

Berdasarkan situs resmi Kemendikbud, pelamar pada formasi guru di PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Guru non-ASN yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah mengajar di sekolah negeri pada instansi yang sama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.

Bagi pelamar Lulusan PPG harus terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Persyaratan umum untuk pelamar PPPK:

BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!

- Berkewarganegaraan Indonesia memiliki usia minimal 20 tahun sampai dengan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

- Memiliki pengalaman kerja paling tidak 2 tahun dua tahun pada bidang yang relevan.

- Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

- Sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan persyaratan jabatan.

- Bebas dari narkoba, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kategori :