RASELNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan langkah nyata dalam mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.
Sebanyak 3.003 rekening resmi diblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto menyebut pemblokiran ini dilakukan melalui pemantauan intensif terhadap transaksi yang berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA:Kasus Situs Judi Online SLOT8278 Libatkan Artis Indonesia?
"Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional," ujar Agus.
Pendekatan Berbasis Risiko
BRI menerapkan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dalam kebijakan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
BACA JUGA:Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini
Teknologi Anti Money Laundering (AML) dimanfaatkan untuk memantau dan mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan. Proses Enhanced Due Diligence (EDD) juga digunakan untuk mengenali nasabah secara mendalam, melampaui metode Know Your Customer (KYC) standar.
Pemantauan Digital Aktif
BRI aktif melakukan pemantauan terhadap website judi online. Jika terdeteksi adanya hubungan antara rekening BRI dengan transaksi top-up atau deposit judi online, rekening tersebut langsung diblokir berdasarkan bukti digital.
BACA JUGA:Kominfo Berhasil Blokir 3 Juta Situs Judi Online per September 2024
Langkah ini diperkuat dengan sistem deteksi dini serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
Edukasi dan Kolaborasi
Untuk mencegah penyalahgunaan, BRI juga membuka jalur pelaporan bagi nasabah yang mencurigai aktivitas tidak wajar.
Agus menegaskan, inovasi teknologi dan kolaborasi merupakan bukti nyata komitmen BRI dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman.
BACA JUGA:PPATK: 41 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Sangat Fantastis
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik ilegal seperti judi online," tambahnya.
Langkah pemblokiran ini menunjukkan konsistensi BRI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang bebas dari perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.
Dengan tindakan ini, BRI berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada nasabah dalam setiap transaksi yang mereka lakukan. (**)