“Saat diperiksa, tersangka mengakui sudah dua kali memperkerjakan dua orang perempuan untuk melayani pria hidung belang dan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta,” terang Kasat.
Setelah diperiksa, Ce akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP. (**)