RASELNEWS.COM - Buruh dan pekerja di Provinsi Bengkulu mendapatkan kabar gembira, karena Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 diprediksi mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si menjelaskan, penetapan UMP di seluruh daerah Indonesia wajib dilakukan paling lambat 21 November 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
BACA JUGA:Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan Terkait UMP!
BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
“UMP harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 November di masing-masing provinsi artinya tinggal lusa,” ujar Syarifudin.
Terkait besaran UMP Bengkulu 2025, Syarifudin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Saat ini, Pihak kementrian, masih menunggu arahan dari pak Presiden. Namun, kami tetap berkoordinasi, dan InsyaAllah UMP akan ditetapkan sesuai jadwal,” tambahnya.
BACA JUGA:UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Gagah dan Sangar
Syarifudin optimistis bahwa UMP Bengkulu akan naik, mengingat pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut pada tahun ini cukup signifikan.
“Faktor utama perhitungan penentuan besaran UMP adalah pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Meski begitu, kami belum bisa memperkirakan persentasenya, karena tetap harus mengacu pada arahan pusat,” jelasnya.
BACA JUGA:Bell's Palsy atau Kelumpuhan Otot Wajah Bukanlah Stroke, Ini Penyebab dan Cara Mengatasi
BACA JUGA:Duh...Tebat Gelumpai Mulai Dikotori Sampah, Bupati Bengkulu Selatan Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri dua kali rapat terkait penetapan UMP.
Namun, keputusan besaran UMP belum ditentukan karena data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia.
“Dasar penghitungan UMP adalah data pertumbuhan ekonomi dari BPS, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPANRB Minta Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer, Ini Tujuannya
Kami berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen, mengingat UMP saat ini masih jauh dari layak,” ujar Aizan.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menggunakan indeks koefisien pembagi upah yang lebih besar untuk penghitungan UMP.
“Saat ini indeks koefisien tertinggi yang digunakan hanya 0,3. Untuk tahun depan, kami berharap indeks ini dinaikkan jika pemerintah benar-benar peduli terhadap pekerja,” sindir Aizan.