RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 hingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 selesai.
“Kami telah bertemu dan menyampaikan permintaan agar pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 ditunda sampai Pilkada selesai,” ujar Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, usai pertemuan di kantor KemenPAN-RB, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Daftar Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024! Cek di Sini!
BACA JUGA:Hasil Tes SKD CPNS 2024 Resmi Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya
Penundaan ini diusulkan menyusul informasi bahwa ribuan pelamar CPNS 2024 secara nasional dinyatakan tidak lolos seleksi.
Sementara itu, tahapan seleksi masih berlanjut, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan banyak formasi masih kosong, terutama di wilayah Papua Barat Daya.
"Kami mengajak semua pihak untuk berdiskusi kembali mencari solusi karena banyak formasi kosong yang sebenarnya bisa dioptimalkan," tambah Musa’ad.
BACA JUGA:Peserta TES SKD CPNS Kemenag 2024 Kategori Ini Tetap Lulus Walau Tak Penuhi Passing Grade!
BACA JUGA:Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 di KemenPPPA: Pelajari Materi Penting Ini!
Sebelumnya, dua perwakilan dari Aliansi Pejuang SKB CPNS 2024, Iman Yusuf (Banten) dan Angga Dendi (Gresik, Jawa Timur), menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor.
Mereka mengkritik kebijakan pemerintah dalam proses penerimaan CPNS yang dianggap tidak adil.
Senator Paul Finsen Mayor menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tersebut.
BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas CPNS 2024 di Kemenag Berbeda dengan Instansi Lain? Simak Regulasinya
Ia juga menerima keluhan serupa dari pemuda-pemudi Kabupaten Raja Ampat saat masa reses.
Sebagai anggota komite yang membahas isu-isu terkait pemerintahan, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak anak bangsa menjadi PNS.
"Usai melakukan komunikasi kepada kementerian terkait, kesepakatannya bahwa solusi terbaik adalah menunda pengumuman hingga Pilkada selesai.
BACA JUGA:Perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Ini Rinciannya!
BACA JUGA:CPNS 2024 Wajib Ikut Latsar! Simak Materi dan Tahapan Pelaksanaannya
Saya berharap regulasi yang diacu tetap berdasarkan kebijakan Kemenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai landasan yang telah berlaku sebelumnya,” tegasnya. (**)