RASELNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 84 Eks THK II dan Non-ASN yang menjadi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan oleh para pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Daftar Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024! Cek di Sini!
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh panitia seleksi PPPK Kemenag 2024. Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas seleksi agar berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan.
Lantas Apa Alasan Pembatalan Kelulusan tersebut?
1. Pengalaman Kerja
Sebanyak 6 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen pengalaman kerja yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Peserta TES SKD CPNS Kemenag 2024 Kategori Ini Tetap Lulus Walau Tak Penuhi Passing Grade!
2. Formasi
Ada Sebanyak 54 pelamar mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan pengumuman resmi No. P-3743/SJ/B.II.1/Kp.00.1/2024, karena kurang cermat dalam memahami persyaratan.
3. Kualifikasi Pendidikan
Sebanyak 2 pelamar gagal karena kualifikasi pendidikan mereka tidak memenuhi syarat formasi yang dilamar.
4. Surat Pengalaman Kerja
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas CPNS 2024 di Kemenag Berbeda dengan Instansi Lain? Simak Regulasinya
Sebanyak 22 pelamar tidak lolos karena surat pengalaman kerja mereka tidak memenuhi ketentuan, seperti kurangnya bukti pengalaman kerja minimal yang diwajibkan untuk formasi tertentu.
Kemenag mengingatkan semua pelamar untuk membaca dan memahami persyaratan secara saksama sebelum mendaftar. Dokumen yang diunggah harus diverifikasi keasliannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag mendorong pelamar memantau informasi seleksi melalui sumber resmi, seperti website dan media sosial Kemenag. Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA:Bersiap, Kemenag Kabupaten Kaur Segera Buka Formasi PPPK Tahun 2024
Surat keputusan pembatalan telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, pada 18 November 2024.
Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap pelamar di masa mendatang lebih teliti dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghindari kesalahan serupa. Kejelian dan kepatuhan terhadap persyaratan menjadi kunci keberhasilan dalam seleksi yang kompetitif seperti PPPK. (**)