RASELNEWS.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada harga mobil baru, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, memperkirakan kenaikan harga mobil baru di semua segmen.
BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
Contohnya, mobil dengan harga Rp 200 juta diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar Rp 2 juta, sedangkan mobil seharga Rp 400 juta kemungkinan naik hingga Rp 4 juta.
Selain itu, kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga menjadi tantangan tambahan.
Harga Mobil Baru Dipastikan Naik di Tahun 2025 akibat Kenaikan PPN 12%-istimewa-raselnews.com
Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan menaikkan tarif BBNKB hingga 20%, yang berpotensi menambah beban biaya hingga Rp 12 juta untuk mobil seharga Rp 200 juta.
BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,
Di saat kenaikan pajak ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui jika saat ini pemerintah sedang menyusun berbagai insentif untuk meredam dampaknya.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
Kenaikan pajak ini diperkirakan menjadi tantangan besar bagi industri otomotif Indonesia pada 2025, mengingat potensi lonjakan harga yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat. (**)