BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Menjelang akhir 2024, sebanyak 142 Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Selatan mendapat 'surat cinta' alias peringatan dari Inspektorat Daerah (Ipda) setempat.
Surat ini untuk memastikan para Kades melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Inspektorat Bengkulu Selatan menekankan agar Kades berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan ke MK
Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos, menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran.
Para Kades diwajibkan melengkapi semua bukti pertanggungjawaban atas dana yang telah direalisasikan. Dengan begitu, jika ada pemeriksaan, dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai aturan.
"Kades tidak boleh sembarangan membuat kegiatan hanya untuk menghabiskan anggaran. Semua harus sesuai peraturan dan kebutuhan desa. Jika ada pelanggaran, ini akan menimbulkan masalah serius," ujar Hamdan.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Ia juga mengingatkan para Kades untuk segera menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan, mengingat akhir tahun sudah dekat.
Kualitas hasil pembangunan juga harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar penyelesaian cepat. Jika ada kendala, Kades diminta berkomunikasi dengan pihak terkait atau melapor ke jenjang lebih tinggi.
BACA JUGA:Malam Hari, Ketua KPU Bengkulu Selatan Bakar Surat Suara Gubernur dan Bupati
“Membangun harus sesuai perencanaan awal dan mengutamakan aspirasi masyarakat. Jika asal-asalan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hamdan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan desa. Jika ditemukan pelanggaran, sebaiknya disampaikan teguran terlebih dahulu. Namun, jika indikasi penyelewengan Dana Desa terkonfirmasi, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya ke Inspektorat.
BACA JUGA:Operasional TPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sudah Ditransfer, Termasuk Honor KPPS!
“Kami ingin Dana Desa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Jangan ada niat menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi. Mari bersama-sama menjadikan desa mandiri,” pungkas Hamdan. (**)