Ada 35 Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Bawaslu Bengkulu

Senin 02-12-2024,12:41 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat ada 35 pelanggaran terkait Pilkada 2024 telah ditangani.

Pelanggaran tersebut meliputi berbagai kategori, seperti pelanggaran administratif, kode etik, pidana, dan hukum lainnya. Penanganan dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Kuasai 21 Daerah di Jawa Timur

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyebut total ada 514 laporan yang terdaftar, terdiri dari laporan pelanggaran dan bukan pelanggaran.

"Di tingkat provinsi, terdapat sembilan laporan, dengan rincian enam laporan termasuk pelanggaran dan tiga bukan pelanggaran," ungkap Eko.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan ke MK

Menurut Eko, laporan yang diterima dikategorikan menjadi dua, yaitu pelanggaran dan bukan pelanggaran.

Pelanggaran mencakup hal-hal seperti kode etik, pidana, dan administratif. Sementara, kategori bukan pelanggaran biasanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kasus pelanggaran pidana sudah dibahas bersama Gakkumdu. Untuk kategori bukan pelanggaran, seperti dugaan ketidaknetralan ASN, juga telah kami tindak lanjuti," jelas Eko.

BACA JUGA:Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan

Eko menambahkan, sejumlah pelanggaran terjadi sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.

Penanganan kasus tersebut tidak merujuk pada Pasal 71 yang terkait dengan pidana.

"Untuk dugaan ketidaknetralan ASN, laporan telah kami teruskan ke BKN," kata Eko.(**)

Kategori :