RASELNEWS.COM - Kades Tanjung Tebat dibekuk polisi dalam penggerebekan Selasa, 10 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
Sang Kades diketahui bernama Tambang Hidayat SIP (47). Ia dibekuk usai diduga tengah menggelar pesta narkoba di rumah seorang wanita, Iis Susanti (29), yang berada di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
BACA JUGA:374 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Bengkulu, 455 Tersangka, 27 Anak Bawah Umur
Bersama mereka, polisi juga membekuk 2 rekan Kades yakni Rico Pranata (28), warga Desa Padang Perigi, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, serta Lukman (33) warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah. Di mana, rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.
BACA JUGA:Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi
Dari informasi itu, petugas Sat Narkoba di bawah komando Kasatres Narkoba AKP Haerudin SH bergerak. Setelah memastikan ada aktivitas mencurigakan, polisi menggerebek kediaman Iis Susanti.
Hasilnya, 3 pria dan satu wanita ditemukan polisi dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata satu dari 3 pria tersebut adalah Kades Tanjung Tebat Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumsel.
“Mereka ada dalam rumah tersangka IS usai memakai narkoba," ujar beber Lispono.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti yang menguatkan jika kades dan rekannya menggelar pesta narkoba.
Diantaranya 2 pireks berisi sisa serbuk sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek api gas, 1 plastik klip bening, dan 1 pipet plastik yang ujungnya dibuat runcing.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0408 BS-Kaur Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan,narkoba tersebut didapat dari Iis Susanti. Sedangkan Kades Tanjung Tebat mengaku baru dua bulan terakhir mengonsumsi narkoba.
"Mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.