RASELNEWS.COM - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini lebih tinggi dibandingkan usulan sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka saat ini Jakarta adalah provinsi yang memmiliki UMP terbesar diangka Rp5.396.761,- sedangkan Provinsi Jawa Tengah terkecil yaitu Rp2.169.349, bahkan dibawah Provinsi Bengkulu yaitu Rp2.670.039.
BACA JUGA:Kabar Baik, UMP Bengkulu Tahun 2025 Naik 100 Persen Lebih
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Sebut UMP Naik 6,5 Persen! Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, berikut rincian UMP 2025 di berbagai provinsi:
1. Aceh: Rp3.685.616 (naik 6,5% dari Rp3.460.672)
2. Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik 6,5% dari Rp2.811.449)
3. Sumatra Selatan: Rp3.681.571 (naik 6,5% dari Rp3.456.874)
4. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
BACA JUGA:Tenggak Racun Rumput, Kades di Bengkulu Utara Semaput
BACA JUGA:Lusa Penetapan UMP Harus Selesai! UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik
5. Riau: Rp3.508.776,22 (naik 6,5% dari Rp3.294.625)
6. Lampung: Rp2.893.070 (naik 6,5% dari Rp2.716.497)
7. Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 (sebelumnya Rp2.507.079 naik 6,5%)
8. Provinsi Jambi: Rp3.234.535 (Dari sebelumnya Rp3.037.122)
9. Bangka Belitung: Rp3.623.653 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
BACA JUGA:Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan Terkait UMP!
BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
10. Banten: Rp2.905.119 (naik 6,5% dari Rp2.727.812)
11. Jakarta: Rp5.396.761 (naik 6,5% dari Rp5.067.381)
12. Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik 6,5% dari Rp2.057.495)
13. Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik 6,5% dari Rp2.165.244)
14. DIY : Rp 2.264.080,95 (naik 6,5% dari sebelumnya Rp2.125.897,61)
15. Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik 6,5% dari Rp2.036.947)-
16. Bali: Rp2.996.500 (naik 6,5% dari Rp2.816.672)
BACA JUGA:UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Gagah dan Sangar
17. Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik 6,5% dari Rp3.200.000)
18. Prov. Maluku: Rp3.141.700 (naik 6,5% Sebelumnya Rp2.949.953)
19. Prov. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik 6,5% sebelumnya Rp2.736.698)
20. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik 6,5% sebelumnya Rp2.885.964)
21. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (yang sebelumnya Rp3.343.298 naik 6,5% )
22. Gorontalo: Rp3.221.731 (naik 6,5% dari Rp3.012.318)
BACA JUGA:Bell's Palsy atau Kelumpuhan Otot Wajah Bukanlah Stroke, Ini Penyebab dan Cara Mengatasi
BACA JUGA:Duh...Tebat Gelumpai Mulai Dikotori Sampah, Bupati Bengkulu Selatan Turun Tangan
23. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik 6,5% dari Rp2.914.958)
24. Kalimantan Barat: Rp2.878.285 (naik 6,5% dari Rp2.702.616)
25. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 (naik 6,5% dari Rp3.261.616)
26. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik 6,5% dari Rp3.282.812)
27. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik 6,5% dari Rp3.361.653)
BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Laos! Shin Tae-yong Siap Rotasi, 3 Pemain Ini Berpotensi Bersinar
BACA JUGA:Sedang Tidur, Motor Honda BeAT Milik Mahasiswi Bengkulu Asal Kaur Diembat Maling
28. Kalimantan Timur: Rp3.579.314 (Sebelumnya Rp3.360.858 naik 6,5%)
29. Papua: Rp4.285.850 (naik 6,5% dari Rp4.024.270)
30 Papua Barat: Rp3.393.500 (naik 6,5% dari Rp3.615.000)
Kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. (**)