RASELNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah merancang sejumlah insentif untuk masyarakat pada awal tahun 2025.
Kebijakan ini dihadirkan bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk membantu masyarakat mengatasi dampak kenaikan PPN tersebut.
Bantuan ini mencakup sektor-sektor penting, seperti minyak goreng, tepung terigu, hingga dukungan untuk pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Suzuki Siapkan 3 Mobil Baru di Tahun 2025, Ada Model Listrik
Berikut adalah 15 insentif yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2025:
1. Insentif Pajak MinyaKita
Produk minyak goreng MinyaKita akan mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, dengan alokasi sekitar 175.000 ton per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 0,9 triliun.
BACA JUGA:Dana Bansos PIP Desember 2024 Cair, Segera Cek Rekening
2. Insentif Pajak Tepung Terigu
Tepung terigu juga mendapat insentif PPN sebesar 1%. Dengan kebutuhan nasional mencapai 6,66 juta ton, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 0,9 triliun.
3. Insentif Pajak Gula Industri
Gula industri, bahan baku penting di sektor makanan dan minuman, akan mendapat insentif PPN sebesar 1%, dengan anggaran Rp 437,5 miliar.
BACA JUGA:Pemegang KIS Dapat Bansos Rp 2 Juta? BPJS Kesehatan Angkat Bicara
4. Bantuan Beras 10 Kg
Program bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima akan dilanjutkan pada Januari dan Februari 2025. Jumlah penerima menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 22 juta orang.
5. Diskon Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025. Kebijakan ini mencakup 81,4 juta rumah tangga.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024! 3 Daftar Bansos Ini Dihentikan Sementara
6. Diskon PPN Pembelian Rumah
Insentif PPN tetap berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar, berlaku hingga 31 Desember 2025.
7. Insentif PPN Kendaraan Listrik (EV)
Kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen akan mendapat insentif PPN 10 persen.