RASELNEWS.COM - Terhitung mulai 1 Januari tahun 2025, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan 2 jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, sejalan dengan visi pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda
BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
Pajak yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan diberlakukan dengan tambahan komponen baru berupa opsen pajak.
Rincian Kebijakan Baru
Bagi pengguna kendaraan bermotor, ada tujuh komponen pajak yang akan dibayarkan, meliputi:
1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
2. kedua Opsen BBNKB
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK
BACA JUGA:Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. .Biaya Administrasi TNKB
Sebagai bagian dari pembaruan, dokumen STNK akan mengalami perubahan.
Lembar belakang STNK akan dilengkapi dengan dua kolom baru untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB.
Hal ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan terkait kewajiban pajak.