BENGKULU, RASELNEWS.COM – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik pengunjalan BBM jenis pertalite di Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial IW (45), warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu yang bekerja sebagai operator di SPBU Padang Jati. Aksi ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 atau selama 2,5 tahun.
BACA JUGA:Stok Pertalite Menipis, Antrean di SPBU Kaur Mengular
Kasubdit Tipidter, Kompol Mustijat Priayanggodo menjelaskan saat penangkapan, polisi menyita sekitar 120 liter BBM pertalite sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan belasan jerigen yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal.
"Pelaku kedapatan sedang memasukkan BBM dari dispenser ke mobil Daihatsu Ayla miliknya di SPBU Padang Jati. Setelah diperiksa, ditemukan 13 jerigen berisi BBM, di mana 4 di antaranya telah terisi penuh," jelas Kompol Mustijat Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Pengisian Pertalite di SPBU Bengkulu Selatan Diperketat! Sepeda Motor Wajib Gunakan MyPertamina
BBM yang diunjal tersebut rencananya akan dijual ke warung-warung sekitar SPBU. Dalam sehari, IW mampu mengangkut 4 hingga 5 jerigen BBM untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Pertamina Tera SPBU di Bengkulu, Pastikan Volume BBM Sesuai yang Dibeli Konsumen
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," tambah Kompol Mustijat. (**)