BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengaku telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Helmi menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi tenaga honorer di Bengkulu, khususnya terkait kesejahteraan dan kepastian status mereka.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 4.019 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di Bengkulu mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak," ujar Helmi.
Ia juga menambahkan dirinya telah bertemu langsung dengan Kepala BKN, Zudan Arief Fakrulloh, untuk membahas berbagai isu strategis terkait masa depan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jaksa Selidiki Dugaan Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terbaik demi sistem kepegawaian yang lebih baik di daerah," tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan keputusan perpanjangan masa kerja bagi tenaga Non-ASN atau honorer yang telah menjalani evaluasi dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Sekda Seluma: Tidak Ada Honorer yang Dirumahkan
Perpanjangan ini didasarkan pada surat edaran tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non-ASN yang telah dievaluasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat ini ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Dalam surat tersebut, perpanjangan masa kerja diberikan kepada tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 serta seleksi CPNS tahun 2024.
BACA JUGA:Hasil Validasi Data Honorer di OPD Pemprov Bengkulu Paling Lambat Diserahkan 3 Februari 2024
Selain itu, tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dan mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun juga masuk dalam rekomendasi perpanjangan. Surat keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.(**)