KAUR, RASELNEWS.COM - Polres Kaur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng (migor) Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kaur.
Hasil pemeriksaan terungkap takaran minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.
BACA JUGA:THR ASN 2025 Cair 17 Maret, Total Penerima Mencapai 9,4 Juta Orang
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th dengan tegas mengaku seluruh minyak goreng Minyakita yang diperiksa dalam sidak ini tidaklah sesuai dengan takaran yang seharusnya.
"Minyak goreng berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 910 mililiter," ujar AKP Todo Rio Tambunan.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Kementerian Pertanian yang sebelumnya mengungkap adanya ketidaksesuaian isi dalam produk Minyakita.
BACA JUGA:Hore, Bus Sekolah di Kaur Kembali Beroperasi
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kemasan 1 liter hanya berisi 910 mililiter, sedangkan kemasan 700 mililiter hanya berisi 650 mililiter.
Selain itu, harga jual minyak goreng ini di pasaran juga lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Polres Kaur akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah lebih lanjut.
BACA JUGA:Tiga Prioritas 100 Hari Kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Polres Kaur juga berkomitmen untuk terus melakukan sidak guna memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami mengimbau para pedagang untuk lebih teliti dalam menerima barang dari distributor dan memastikan takaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan: Tertinggi Rp 40 Ribu, Terendah Rp 30 Ribu
Sementara itu, salah satu pedagang sembako di Pasar Inpres, Nusirwan, menyambut baik kegiatan sidak ini dan menekankan pentingnya pengawasan ketat demi melindungi konsumen.
"Kami mendukung sidak ini dan berharap pengawasan lebih ketat agar konsumen tidak dirugikan," ujar Nusirwan. (**)