- Kelas 6 (semester akhir): Rp225.000
- SMP/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000
- Kelas 9 (semester akhir): Rp375.000
- SMA/SMK/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000
- Kelas 12 (semester akhir): Rp900.000
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah seperti perlengkapan belajar, seragam, transportasi, hingga biaya kegiatan pendidikan.
BACA JUGA:Putusan MK: Pendidikan Tinggi Tak Harus Dibiayai Negara
Ini Cara dan Bank Penyalur Dana PIP 2026
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan pemerintah sesuai jenjang pendidikan siswa.
Untuk jenjang SD dan SMP, dana disalurkan melalui Bank BRI. Sementara itu, siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank BNI. Sekolah akan memberikan surat keterangan penerima PIP sebagai syarat pencairan dana.
Ini Perkiraan Jadwal Pengajuan dan Pencairan PIP 2026
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pengusulan PIP dapat dilakukan sepanjang tahun 2026 melalui sekolah. Penetapan penerima biasanya dibagi dalam beberapa tahap menyesuaikan kuota nasional.
Pencairan dana dilakukan setelah SK penerima diterbitkan pada masing-masing tahap. Oleh karena itu, siswa disarankan rutin berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tidak tertinggal informasi.(*)