Anak TK Dapat Rp 450.000 Mulai Tahun Ini, Segera Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan

Minggu 11-01-2026,14:12 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Aman Santoso

5. Bukti Pendukung yang Diperlukan

6. Kepemilikan salah satu dokumen berikut akan memperkuat peluang menerima PIP:

7. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

8. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

9. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

10. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

11. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam

Alur Pendaftaran PIP 2026 Melalui Sekolah

Berbeda dengan bantuan lain, PIP tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Seluruh proses dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.

Tahap Pengajuan oleh Orang Tua dan Siswa

Orang tua atau siswa menyampaikan permohonan PIP kepada pihak sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh sekolah melalui sistem Dapodik.

Verifikasi dan Penetapan Penerima

Setelah diusulkan oleh sekolah, pemerintah akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan data sosial ekonomi nasional, data pendidikan, serta kuota PIP yang tersedia. Siswa yang lolos akan ditetapkan dalam SK penerima resmi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 5 Warga Bengkulu Selatan Ditembak, Pelaku Diduga Karyawan PT ABS

Ini Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang

Jumlah dana PIP yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang dan kelas pendidikan masing-masing.

- TK/PAUD: Rp450.000 per tahun

- SD/Paket A:

- Kelas 1–5: Rp450.000

Kategori :