Polri Pastikan Keberadaan Riza Chalid Sudah Terpantau

Senin 02-02-2026,09:49 WIB
Reporter : Gio
Editor : Gio

BACA JUGA:Sedan Mulai Ditinggalkan, Segmen Mobil Rendah Hadapi Era Kemunduran, Penjualan Turun 50 Persen


Ia menambahkan, Polri telah mengetahui dan memantau keberadaan subjek Red Notice. Namun demikian, lokasi detail belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan penegakan hukum.

BACA JUGA:Digempur Skutik dan Motor Listrik, Honda Supra X125 Versi 2026 Tetap Dihadirkan, Ini Alasannya

“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah terpetakan dan dalam pemantauan, bahkan tim kami telah berada di negara tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Kerusakan, Ini 3 Bagian Mobil yang Tak Boleh Terkena Air Saat Cuci Sendiri di Rumah

Menurut Brigjen Pol Untung, Red Notice tersebut telah didistribusikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga mempersempit ruang gerak buronan dalam skala internasional.

BACA JUGA:Yamaha Mio Versi Baru Mulai Disiapkan, Bodi Maxi, Hasil Branding Yamaha Force 155

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin terbatas,” jelasnya.

BACA JUGA:Spesifikasi Mobil Polytron 2026 Varian G3 & G3+, Harga Dibuka dari Rp300 Jutaan

Menanggapi lamanya proses penerbitan Red Notice, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, khususnya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi memiliki perbedaan sudut pandang hukum di tiap negara.

BACA JUGA:Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Berbahaya, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres BS

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam perkara ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di sejumlah negara, sehingga Interpol perlu memastikan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

BACA JUGA:HP Midrange Terbaik? Samsung Galaxy A57 5G Tampil Makin Premium, Siap Jadi Favorit 2026?

Ia menambahkan, Polri juga harus membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality, yakni dikategorikan sebagai tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

BACA JUGA:Yamaha Mio Versi Baru Mulai Disiapkan, Bodi Maxi, Hasil Branding Yamaha Force 155

“Kami menegaskan bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni. Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Kategori :