BACA JUGA:Wuling Eksion Sudah Terdaftar di PDKI, SUV Elektrifikasi Baru yang Berpeluang Debut di IIMS 2026
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mengikuti ketentuan hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.
BACA JUGA:Sedan Mulai Ditinggalkan, Segmen Mobil Rendah Hadapi Era Kemunduran, Penjualan Turun 50 Persen
“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia akan terus bekerja optimal, mematuhi hukum negara setempat, serta menjalin koordinasi intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai target,” pungkas Kombes Pol Ricky. (*)