Rumah Makan di Bengkulu Selatan Tak Wajib Tutup di Bulan Ramadan, Tapi....

Kamis 19-02-2026,11:47 WIB
Reporter : Gio
Editor : Gio

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menerbitkan surat edaran tentang imbauan kegiatan operasional rumah makan, warung makan, kafe, biliar, dan tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. 

BACA JUGA:Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih Lengkap Arab dan Artinya

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Rifai pada tangga 8 Februari 2026. Dalam surat bernomor 800/09/B.2/Setda/II/2026 itu, Bupati mengimbau seluruh masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama menghormati bulan suci dengan menjaga suasana yang kondusif, aman, dan tenteram. 

BACA JUGA:6 Menu Buka Puasa Hemat dan Praktis, Mudah Dimasak di Rumah

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya, pengelola rumah makan, warung makan, dan kafe tidak diperkenankan membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari selama Ramadan. 

BACA JUGA:Model Kanopi Minimalis Tanpa Tiang, Estetik dan Fungsional, Ini Tips Pemasangan, kekurangan dan Kelebihannya

Jika tetap beroperasi, pengelola dianjurkan menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.

Selain itu, ditegaskan pula larangan keras menyediakan, menjual, atau mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun selama Ramadan.

BACA JUGA:Inspirasi 5 Model Pagar Teralis Terbaru 2026, Elegan untuk Hunian Modern

Sementara untuk pengelola tempat hiburan malam (THM) seperti bar, biliar, karaoke, dan usaha sejenisnya, diminta untuk menyesuaikan sementara jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama bulan suci.

BACA JUGA:Tips Memilih Warna Pagar Rumah agar Membawa Energi Positif

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, MM mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran ini secara langsung kepada para pengusaha rumah makan, pemilik kafe, serta pengelola tempat hiburan malam. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Efredy.

BACA JUGA:Jenis Rangka dan Atap Kanopi Tahan Angin Terbaik 2026: Solusi Tepat Hunian di Wilayah Rawan Cuaca Ekstrem

Ia menegaskan, langkah ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Ini sifatnya imbauan yang harus dipatuhi bersama. Kami ingin suasana Ramadan di Bengkulu Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif. Satpol PP akan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis,” tambahnya.

BACA JUGA:Amalan Wajib dan Sunah Menjelang Ramadan untuk Menambah Pahala dan Persiapan Ibadah

Efredy juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring selama Ramadan. Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat mencolok dan mengganggu ketertiban umum, Satpol PP tidak akan segan memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika ada yang tidak mengindahkan imbauan ini, tentu akan ada langkah penegakan sesuai regulasi,” tegasnya.

BACA JUGA:Doa Menyambut Ramadan dan Maknanya, Umat Muslim Diajak Bersihkan Hati

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap dengan adanya pengaturan operasional usaha selama Ramadan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, serta tercipta harmoni antara aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial keagamaan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak perda, serta para pelaku usaha, diharapkan Bulan Suci Ramadan 1447 H di Bengkulu Selatan dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan. (*) 

Kategori :